
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengaku kaget dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No.10/2021. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Andre yang merupakan legislator Gerindra menegaskan akan mempertanyakan hal ini dalam rapat resmi bersama Kepala BKPM dan Menteri Perindustrian. "Saya akan menanyakan hal ini, apa alasan pemerintah untuk memasukkan investasi industri miras ini dalam daftar positif investasi," katanya. Menurutnya penting pula menanyakan alasan pemerintah untuk melegalkan industri miras ini. Apalagi, Andre beranggapan bahwa minuman keras memang kerap memicu kriminalitas.
"Kita tahu dengan segala hormat minuman keras ini sering memicu kriminalitas. Jadi minuman keras ini sering memicu permasalahan dan salah satu penyebab rusaknya moral bangsa. Dan ini akan saya tanyakan resmi dalam rapat kerja tersebut," tandasnya.